Rabu, 04 Oktober 2017

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

1.                Nama                              :  Viviana Milyani SE.B
No. KTP                         : 3509123456781144
Tempat Tanggal Lahir   : Balikpapan, 10 juni 1996
Alamat                           : Jln Emerald 3 no 2 perum pondok permata suci

            Bertindak selalu atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut dalam peranjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

2.                Nama                              :  Dimas Rahmat Aditia S.
No. KTP                         : 32750841096000891
Tempat Tanggal Lahir   : Gresik, 28 juni 1996
Alamat                           : Jl slamet riyadi Gatak sukoharjo no 14

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut PIHAK KEDUA.

Pada hari ini 10 juni 2017 , masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan dan syarat yang diatur dalam 10 pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Ketentuan Umum

1.                  Pihak pertama selalu pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada pihak kedua untuk di pergunakan sebagai modal usaha pelayanan seperti event organizer, tour organizer, wedding organizer dan multimedia advertising
2.                  Pihak kedua selalu pengelola modal dari Piak Pertama bertanggung jawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1.
3.                  Pihak kedua menerima modal dalam bentuk uang dari pihak pertama yang di serahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4.                  Pihak pertama akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil usaha yang telah ditentukan di pasal 4.
5.                   
Pasal 2

Modal Usaha

1.                  Besar uang modal usaha, seperti yang sudah dicantumkan pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp 50.000.000-
2.                  Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak kedua setelah surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak, melalui transfer ke nomor rekening 8888.101.96XXX Bank BNI.

Pasal 3

Keuntungan

1.                  Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2.                  Presentase keuntungan usaha untuk pihak pertama adalah sebesar 50% dari Nett Profit.
3.                  Profit tersebut dapat diberikan melalui transfer rekening antar bank yang telah disepakati di atas atau berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak pertama.



Pasal 4

Kerugian

1.                  Jika terjadi kerugian atas usaha yang dijalankan disebabkan suatu hal diluar kesalahan pihak kedua selalu pelaksana usaha maka kerugian akan ditanggung kedua belah pihak. Dengan ketentuan pihak pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi kerugian yang diderita.
2.                  Jika terjadi kerugian yang di sebabkan kelalaian pihak kedua, maka pihak pertama berhak mendapat pengembalian modal 100%


Pasal 5

Masa Berlaku       


1.         Masa berlaku tersebut pada pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2.         Atas kesepakatan para pihak, kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambah nilai uang pokok jaminan investasi yang diatur dalam kontrak baru dan/atau addendum kontrak.

Pasal 6

Jaminan

1.                  Pihak kedua memberikan jaminan sertifikat hak milik berupa Sebidang Tanah Hak Milik yang terletak di Jl  Cendana RT 010/RW 015 gresik, Pondok Gede, seluas 500m3 (lima ratus meter persegi)
2.                  Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan seperti yang disebutkan di ayat 1 kepada pihak kedua setelah pihak pertama mengembalikan modal usaha.

Pasal 7

Sanksi Bagi Hasil Pihak Kedua

1.                  Apalagi Pihak Kedua tidak bias memnuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka pihak pertama pada tanggal 8 (delapa) tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak pihak kedua kepaa pihak pertama.
2.                  Apabila pihak kedua sampai dengan tanggal 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh pihak pertama masih belum dapat memberikan profit yang dimaksud, maka pihak kedua wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar
Rp 50.000.000,- pada hari tersebut ditambah dengan profit bulana yang telah di sepakati. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok belum dikembalikan dan profit belum diberikan maka pihak kedua akan dikenakan uang sbesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan tersebut, maka kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban pihak kedua telah di penuhi.

Pasal 8

Pinalty

1.                  selama masa kontrak, pihak pertama maupun pihak kedua tiak dapat merubah atau membatalkan atau memutuskan kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addemdum kontrak.
2.                  Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhan yang dilakukan sebelum habis masa berlaku kontrak ini, maka pihak pertama mengenakan biaya penalty yang besarnya sudah disepakati kedua belah pihak.


Pasal 9

Lain-lain

Bahwa hal-hl lain yang tidak dan atau belum diatur dalam kontrak ini akan diputuskan bersama kedua belah pihak secara musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang dituangkan secara tertulis dalam addendum kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini dan menjadi satu kesatuan dari kontrak ini


Pasal 10

Status Hukum


Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kontrak ini dan segala akibatnya,para pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum(domisili) yang umum dan tetap dikantor kepaniteraan pengadilan negri.


Demikan kotrak ini dibuat dan diselesaikan paa hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal kontrak ini. Segera, setelah kontrak dibuat, para saksi dari kedua belah pihak menandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.



Dibuat di: Gresik

Tanggal 10 juni 2017


PHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA




Viviana Milyani SE.B                                                             Dimas Rahmat Aditia S.




Mengetahui

SAKSI PIHAK PERTAMA                                                    SAKSI PIHAK KEDUA






0 komentar:

Posting Komentar