SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
Para
pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : Viviana
Milyani SE.B
No. KTP :
3509123456781144
Tempat Tanggal Lahir : Balikpapan, 10 juni 1996
Alamat : Jln
Emerald 3 no 2 perum pondok permata suci
Bertindak selalu atas nama diri
sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut dalam peranjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : Dimas Rahmat Aditia S.
No. KTP :
32750841096000891
Tempat Tanggal Lahir : Gresik, 28 juni 1996
Alamat : Jl slamet
riyadi Gatak sukoharjo no 14
Bertindak selaku atas nama diri
sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini 10 juni 2017 , masing-masing pihak
telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan
dan syarat yang diatur dalam 10 pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan
Umum
1.
Pihak
pertama selalu pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada pihak
kedua untuk di pergunakan sebagai modal usaha pelayanan seperti event
organizer, tour organizer, wedding organizer dan multimedia advertising
2.
Pihak
kedua selalu pengelola modal dari Piak Pertama bertanggung jawab untuk
mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1.
3.
Pihak
kedua menerima modal dalam bentuk uang dari pihak pertama yang di serahkan pada
saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4.
Pihak
pertama akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil usaha yang telah
ditentukan di pasal 4.
5.
Pasal 2
Modal Usaha
1.
Besar
uang modal usaha, seperti yang sudah dicantumkan pada Pasal 1 ayat 1 adalah
sebesar Rp 50.000.000-
2.
Modal
Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak kedua setelah surat perjanjian
ini ditandatangani oleh kedua pihak, melalui transfer ke nomor rekening
8888.101.96XXX
Bank BNI.
Pasal 3
Keuntungan
1.
Keuntungan
usaha adalah keuntungan bersih (Nett
Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2.
Presentase
keuntungan usaha untuk pihak pertama adalah sebesar 50% dari Nett Profit.
3.
Profit
tersebut dapat diberikan melalui transfer rekening antar bank yang telah
disepakati di atas atau berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak
pertama.
Pasal 4
Kerugian
1.
Jika
terjadi kerugian atas usaha yang dijalankan disebabkan suatu hal diluar
kesalahan pihak kedua selalu pelaksana usaha maka kerugian akan ditanggung
kedua belah pihak. Dengan ketentuan pihak pertama akan menerima pengembalian
modal setelah dikurangi kerugian yang diderita.
2.
Jika
terjadi kerugian yang di sebabkan kelalaian pihak kedua, maka pihak pertama
berhak mendapat pengembalian modal 100%
Pasal 5
Masa Berlaku
1. Masa berlaku tersebut pada pasal 1
adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan
ditandatangani.
2. Atas kesepakatan para pihak, kontrak
dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambah nilai uang pokok jaminan
investasi yang diatur dalam kontrak baru dan/atau addendum kontrak.
Pasal 6
Jaminan
1.
Pihak
kedua memberikan jaminan sertifikat hak milik berupa Sebidang Tanah Hak Milik
yang terletak di Jl Cendana RT 010/RW
015 gresik, Pondok Gede, seluas 500m3 (lima ratus meter persegi)
2.
Pihak
pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan seperti yang
disebutkan di ayat 1 kepada pihak kedua setelah pihak pertama mengembalikan
modal usaha.
Pasal 7
Sanksi Bagi Hasil Pihak Kedua
1.
Apalagi
Pihak Kedua tidak bias memnuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal
3 Ayat 3 selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka pihak pertama pada tanggal 8
(delapa) tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak pihak kedua
kepaa pihak pertama.
2.
Apabila
pihak kedua sampai dengan tanggal 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh pihak
pertama masih belum dapat memberikan profit yang dimaksud, maka pihak kedua
wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar
Rp 50.000.000,- pada hari
tersebut ditambah dengan profit bulana yang telah di sepakati. Apabila sampai
pada hari tersebut uang pokok belum dikembalikan dan profit belum diberikan
maka pihak kedua akan dikenakan uang sbesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per
hari. Akibat dari keterlambatan tersebut, maka kontrak dianggap berakhir
setelah semua kewajiban pihak kedua telah di penuhi.
Pasal 8
Pinalty
1.
selama
masa kontrak, pihak pertama maupun pihak kedua tiak dapat merubah atau
membatalkan atau memutuskan kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan
bersama yang diatur dalam addemdum kontrak.
2.
Penarikan
uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhan yang dilakukan sebelum habis
masa berlaku kontrak ini, maka pihak pertama mengenakan biaya penalty yang
besarnya sudah disepakati kedua belah pihak.
Pasal 9
Lain-lain
Bahwa
hal-hl lain yang tidak dan atau belum diatur dalam kontrak ini akan diputuskan
bersama kedua belah pihak secara musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan
yang dituangkan secara tertulis dalam addendum kontrak yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kontrak ini dan menjadi satu kesatuan dari kontrak
ini
Pasal 10
Status Hukum
Bahwa
segala sesuatu yang berkaitan dengan kontrak ini dan segala akibatnya,para
pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum(domisili) yang umum dan tetap dikantor
kepaniteraan pengadilan negri.
Demikan kotrak ini
dibuat dan diselesaikan paa hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal
kontrak ini. Segera, setelah kontrak dibuat, para saksi dari kedua belah pihak
menandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur
paksaan dari pihak manapun serta dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat
di: Gresik
Tanggal 10
juni 2017
PHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Viviana
Milyani SE.B Dimas
Rahmat Aditia S.
Mengetahui
SAKSI
PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
0 komentar:
Posting Komentar