BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Anjak piutang (Bahasa
Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan
menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan,apa lagi jika sampai kredit tersebut tidak mamou lagi dibayar oleh nasabahnya. Apalagi masalah piutang macet tidak dapat segera ditangani secara serius, tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan anjak piuatang yang memang kegiatan utamanya adalah0bergerak0dibidang0penagihan0piutang. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman0bank.: Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kreditperusahaan.Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan,apa lagi jika sampai kredit tersebut tidak mamou lagi dibayar oleh nasabahnya. Apalagi masalah piutang macet tidak dapat segera ditangani secara serius, tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan anjak piuatang yang memang kegiatan utamanya adalah0bergerak0dibidang0penagihan0piutang. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman0bank.: Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kreditperusahaan.Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian Anjak Piutang ?
2.
Apa
Kegiatan Anjak Piutang ?
3.
Bagaimana
Permodalan Anjak Piutang ?
4.
Siapa
Pelaku Anjak Piutang ?
5.
Apa
Jenis-jenis Anjak Piutang ?
6.
Apa
Keuntungan Anjak Piutang ?
7.
Bagaimana dasar hukum anjak piutang ?
8.
Bagaimana mekanismenya ?
9.
Apa
Peran-peran dari Lembaga Anjak Piutang dalam
Ekonomi ?
10. Apa Manfaat dari
Lembaga Keuangan Anjak Piutang ?
1.3
Tujuan Pembuatan
Makalah
Untuk mengetahui
tentang :
1.
Pengertian Anjak Piutang
2.
Kegiatan Anjak Piutang
3.
Permodalan Anjak Piutang
4.
Pelaku Anjak Piutang
5.
Jenis-jenis Anjak Piutang
6.
Keuntungan Anjak Piutang
7.
Bagaimana dasar hukum anjak piutang itu?
8.
Bagaimana mekanismenya?
9.
Peran-peran dari Lembaga Anjak Piutang dalam Ekonomi?
10.Apa Manfaat dari Lembaga
Keuangan Anjak Piutang?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Factoring dalam bahasa Indonesia
diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan
anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Secara
umun anjak piutang (factoring) dapat di definisikan sebagai kontrak dimana
perusahaan
anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain :
a. Jasa
pembiayaan
b. Jasa
pembukuan
c. Jasa
penagihan piutang
d. Jasa
perlindungan terhadap resiko
Untuk
itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus
menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau
pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpres no. 9
Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan
piutang tersebut.
2.2
KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Kegiatan
utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu
perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan
pihak kreditor (pihak yang punya piutang).
Kegiatan
perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal
20 Desember 1988. Berdasarkan KMK tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan
anjak piutang meliputi:
1.
Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2.
Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga
yang sesuai dengan kesepakatan.
3.
Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak
piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai
kesepakatan.
2.3
PERMODALAN ANJAK PIUTANG
Sesuai
dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang
Perusahaan Pembiayaan, jumlah modal di setor atau di simpanan pokok dan
simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
a.
Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.100milyar.
b.
Koprasi sekurang-kurangnya Rp.50 milyar.
2.4
PELAKU ANJAK PIUTANG
Dalam
kegiatan anjak piutang terdapat 3 pelaku utama yamg terlibat yaitu :
a.
Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah perusahaan atau pihak yang
menawarkan jasa anjak pitang.
b.
Klien (supplier), klien adalah pihak yang menggunakan jasa anjak piutang.
c. Nasabah (customer) atau di sebut debitor, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
c. Nasabah (customer) atau di sebut debitor, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Transaksi yang terjadi
diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat
pada gambar birikut ini:
![]() |
Perusahaan
Anjak Piutang
1.
Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik
dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2.
Perusahan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan
kesepakatan yang telahdibuat dengan kreditor.
3.
Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4.
Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor
sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.
2.5
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
1. Berdasarkan
pemberitahuan :
- Disclosed
Factoring atau juga di sebut dengan Negofication factoring.
Adalah
pengalihan piutang pada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak
debitor (customer).
- Undisclosed
atau juga di sebut dengan non-notafikation factoring.
Adalah
transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang
oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas
kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap
akan menghadapi resiko.
2. Berdasarkan
penanggulangan resiko:
- Recourse
Factoring
Anjak
piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring
berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
-
Without recorse factoring
Anjak
piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang
menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah di alihkan oleh
klien.
3.
Berdasarkan pelayanan
- Full
Service Factoring
Yaitu
perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik
dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan. Misalnya, urusan
administrasi penjualan (sale ladger administration), tagihan dan penagihan
piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
- Finance
Factoring
Yaitu
perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut
menanggung resiko atas piutang tak tertagih.
- Bulk
Factoring
Jasa
factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang
mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas
factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun
penagihan piutang tetap di lakukan oleh klien dan proteksi kredit tidak dijamin
perusahaan factoring.
- Maturity
factoring
Berbeda
dengan jenis factoring yang telah di jelaskan di atas, di mana perusahaan
factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka.dalam maturity
factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak di perlukan oleh klien tetapi oleh
pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer
atau nasabah dengan pembayaran segera.
4. Berdasarkan
pembayaran kepada klien
-
Advanced payment
Yaitu
transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment
financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan
faktur yang besarnya 80% dari nilai factur.
-
Maturity
Yaitu
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak
piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut
biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk
lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas di atas.
2.6
KEUNTUNGAN ANJAK PIUTANG
Keuntungan
yang diperoleh oleh semua pihak adalah sebagai berikut:
1. Bagi
perusahaan Anjak piutang
a.
Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b.
Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur.
c.
Membantu manajemen pihak kredotor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi
Kreditor (klien)
a.
Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b.
Memperbaiki system administrasi yang semrawut
c.
Memperlancar kegiatan usaha dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak
piutang, kreditor dapat berkonsentrasi keusaha lainnya.
3. Bagi
debitur
Memberikan
motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu
sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan beragai cara.
2.7
Dasar Hukum Anjak Piutang
Aturan hukum yang ada di
indonesia mengenai hal ini hanyalah diketemukan didalam keputusan presiden
republik indonesia nomor 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988 lembaran negara
republik indonesia nomor 93 tahun 1988 jis. Surat keputusan menteri keuangan
nomor: 448/KMK. 06/2002, jis. Syrat keputusan menteri keuangan nomor: 172/KMK.
06/2002 mengtur mengenai perusahaan pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang
hanyalah dtemukan sebagai salah satu hukum administrasi yang mengatur
keberadaan kegiatan kegiatan perusahaan pembiaayaan dengan demikian terlihat
pengaturan hukum dibidang lembaga anjak piutang itu terlihat masih sangat sederhana
dan belum lengkap.
Pengertian yang ada mengenai anjak iutang atau factoring masih dalam
bentuk keputusan mentri keuangan nomor 1251/ KMK. 013/ 1988 jis nomor. 448/KMK.
017/ 2000 tanggal 27 oktober 2000 pada pasal 1 hruf E adalah ”kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta kepengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luara negri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan
ketentuan surat keputusan mentri keuangan nomor 172/ KMK. 06/ 2002. Yang
menyatakan kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:
a. Pembelian dan/ atau pengalihan; serta
b. Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Ketentuan tersebut
ditujukan kepada lembaga pembiayaan yang boleh menggunakan usaha anjak piutang
ini berdasarkan kepuusan presiden nomor. 61 tahun 1998 tanggal 20 desember 1998
pada pasal 3 ayat 1 yaitu jenis kegiatan dan pembiayaan ini dapa dlakukan oleh
pembiayaan, lembaga keuangan bank dan bukan bank.
2.8
Jenis jenis anjak piutang
1. full
service factoring
yaitu
bentuk perlayaan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang
yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang ,baik dalam bentuk jasa pembiayaan
maupun jasa non pembiayan.
2.
recourse factoring
yaitu
bentuk perlayaan yang diberikan yang meliputi hampir semua jasa jasa bank anjak
piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak dibayarnya tagihan.
3. Bull
factoring
Yaitu
bentuk bentuk perlayanan clien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberi
tahuan jatuh tempo pada nasabah atau costumer/ sedangkan jasa- jasa seperti proteksi
sredit, seles ledger administration, dan penagihan tidak diperlukan.
4.
Matury factoring
Yaitu
bentuk perlayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan
kredit yang meliputi pengurusan penh atas penjualan, penagihan dari pelanggan,
dan proteksi atas piutang.
5.
Agenci factoring
Bentuk
factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan
keseluruhan enjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar
nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas kepenagihan
piutang tersebut.
6.
Invoice discouting
Klien
dalam hal ini hanya membutuhkan jasapembiayaan perusahaan anjak piutang
sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
7.
Undisclosed factoring
Biasanya
berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring
memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampaidengan
persentase tertentu(biasanya 80%)dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan
without recourse sebagai resiko kredit.
Pada
dasarnya kegiatan usaha anjak piutang merupakan bidang usaha yang relative baru
diindonesia. Eksistensinya dimulai sejak adanya paket kebijaksanaan 20 desember
1988 atau pakdes 20,1988 sesuai dengan keppres NO.61 tahun
1988 dan keputusan menteri keuangaan NO.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desmber 1988 dimana jumlah
modal disetor atau simpanan pokok dan wajib ditetapkan sebagai berikut :
1. Perusahaan
swasta nasional sebesar Rp 2 miliar.
2. Perusahaan
patungan Indonesia –asing sebesar Rp 8 miliar.
3. Koperasi
sebesar Rp 2 miliar
2.9
Mekanisme anjak piutang
Dalam
kegiatan anjak piutang terhadap 3 pelaku utaama yang terlibat antara lain:
1. Perusahaan
anjak piutang atau factor adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa
anjak piutang.
2.
Klien atau suplier adalah pihak yang mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
3. Nasabah
atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Mekanisme
anjak piutang ada 2,yaitu:
1. Tanpa
factor atau tradisional piutang tersebut
2. Dengan
jasa non pembiayaan atau non financing services
penyediaan
jasa non pembiayaan merupakan jasa untuk melayani kepentingan kredit klien atau
suplier.produk jasa non pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak
piutang antara lain:
a.
investasi kredit (credit investigation)
b.
sales ledger administration atau salae accounting
c. pengawasan
kredit dan penagihan nya
d.
perlindungan terhadap resiko kredit
e.
penagihan
Kegiatan utama perusahaan
anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang atau perusahaan dengan
suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan daengan pihn kreditur
(pihak yang punya piutang).
Dalam praktiknya keuntungan
yang diperoleh dari biaya- biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri
dari :
1. Jasa penagihan (servis darge)
Yaitu
biaya yang dibebankan oeh perusahaan anjak piuang kepada kliennya, yang dikenal
dengan isilah fee dan besarnya di hitung kepada presentase tertentu. Kemudian
besarnya fee yang diberikn tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan
berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang
yang ditagihkan.
2. Biaya administrasi.
Yaitu
biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah malakukan
pengelolahan perusahaan kredior oleh klien dan besarnya pun tergantung dari
kesepakatan yang dibuat bersama.
2.10
Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak
sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain:
kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran
sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya
terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan
administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih
terabaikan.
Kelemahan dibidang
manajemen atau pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit
macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya
akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga
keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
• Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya
penjualan.
• Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk
pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan kredit standing
perusahaan .
• Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing
perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara
bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
· Meningkatkan kemampuan klien dalam
memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
· Menghilangkan risiko kerugian akibat
terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh
lembaga anjak piutang.
• Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan
meningkatkan pendapatan nasional.
2.11
Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan
dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash
in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in
flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan
piutang sampai jatuh tempo.
2. Tugas perusahaan (klien) dalam
pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang
karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan
(sales ledgering and collection service).
3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam
penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet
bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem
penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa
mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien)
dengan pelanggannya (customer).
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Anjak piutang (factoring)
adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya
(misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Kemudian dari peran lembaga
anjak piutang dalam ekonomi, Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga
anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha.
Kelemahan dibidang
manajemen atau pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit
macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya
akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga
keuangan. Kenyataan selama ini banyak ancer usaha yang menghadapi berbagai
masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada
prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya
sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak
tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan
produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan
secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Transaksi anjak piutang
biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga
anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan
dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan
sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan
mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan Undisclosed/ Non Notification Factoring dan Disclosed/ Notification Factoring. Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) adalah perusahaan yang kesulitan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) dan Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar, tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang, perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru, dan anjak piutang dapat memperbaiki ancer penagihan supaya penagihan lancar dan tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan Undisclosed/ Non Notification Factoring dan Disclosed/ Notification Factoring. Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) adalah perusahaan yang kesulitan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) dan Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar, tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang, perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru, dan anjak piutang dapat memperbaiki ancer penagihan supaya penagihan lancar dan tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
3.2 Saran
Lembaga
Pembiayaan Anjak Piutang merupakan lembaga keuangan yang tergolong baru di
Indonesia. Melihat banyaknya perusahaan yang merugi akibat manajemen dan
piutang yang macet, setidaknya anjak piutang dapat menjadi pilihan alternative
dalam pengelolaan perusahaan. Kami menyarankan agar perusahaan yang bergerak
dalam kegiatan pembiayaan keuangan atau perusahaan yang memiliki sangkut paut
dengan piutang agar memanfaatkan jasa anjak piutang dalam menjalankan dan
mengelola usahanya, guna menjamin kelangsungan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso,
Totok dan Sigit Triandaru. (2006). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta:
Penerbit Salemba Empat.
Kasmir. (2010). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Rajawali Pers.
Kasmir. (2010). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Rajawali Pers.
Pandi, Frianto, dkk, lembaga keuangan. Jakarta: Rineka Cipta,
2009.
Libis, K, Suhrawardi, hukum ekonmi islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Libis, K, Suhrawardi, hukum ekonmi islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
MAKALAH
Tentang
ANJAK PIUTANG
Dosen Pengampuh :
(Alkusani,SE,MM)

Oleh :
WULANSARI
INDAH 14.311.089
ARINTIO
VANDA 14.311.095
VIVIANA
MILYANI 14.311.109
NUZULUL ILMAH 14.311.083
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
TAHUN
AKADEMIK 2016-2017
0 komentar:
Posting Komentar