Rabu, 04 Oktober 2017

MAKALAH ANJAK PIUTANG

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
       Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan,apa lagi jika sampai kredit tersebut tidak mamou lagi dibayar oleh nasabahnya. Apalagi masalah piutang macet tidak dapat segera ditangani secara serius, tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan anjak piuatang yang memang kegiatan utamanya adalah0bergerak0dibidang0penagihan0piutang. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman0bank.: Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kreditperusahaan.Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

1.2    Rumusan Masalah
1.         Apa Pengertian Anjak Piutang ?
2.         Apa Kegiatan Anjak Piutang ?
3.         Bagaimana Permodalan Anjak Piutang ?
4.         Siapa Pelaku Anjak Piutang ?
5.         Apa Jenis-jenis Anjak Piutang ?
6.         Apa Keuntungan Anjak Piutang ?
7.         Bagaimana dasar hukum anjak piutang ?
8.         Bagaimana mekanismenya ?
9.         Apa Peran-peran dari Lembaga Anjak Piutang dalam Ekonomi ?
10.     Apa Manfaat dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang ?
1.3    Tujuan Pembuatan Makalah
       Untuk mengetahui tentang :
1.    Pengertian Anjak Piutang
2.    Kegiatan Anjak Piutang
3.    Permodalan Anjak Piutang
4.    Pelaku Anjak Piutang
5.    Jenis-jenis Anjak Piutang
6.    Keuntungan Anjak Piutang
7.    Bagaimana dasar hukum anjak piutang itu?
8.    Bagaimana mekanismenya?
9.    Peran-peran dari Lembaga Anjak Piutang dalam Ekonomi?
10.Apa Manfaat dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang?
















BAB II
PEMBAHASAN



2.1  PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
       Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Secara umun anjak piutang (factoring) dapat di definisikan sebagai kontrak dimana
perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain :
a. Jasa pembiayaan
b. Jasa pembukuan
c. Jasa penagihan piutang
d. Jasa perlindungan terhadap resiko
Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan piutang tersebut.

2.2   KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang).
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan KMK tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

2.3  PERMODALAN ANJAK PIUTANG
Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan, jumlah modal di setor atau di simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
a. Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.100milyar.
b. Koprasi sekurang-kurangnya Rp.50 milyar.

2.4   PELAKU ANJAK PIUTANG
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat 3 pelaku utama yamg terlibat yaitu :
a. Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak pitang.
b. Klien (supplier), klien adalah pihak yang menggunakan jasa anjak piutang.
c. Nasabah (customer) atau di sebut debitor, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
       Transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada gambar birikut ini:
 








Perusahaan Anjak Piutang
1. Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2. Perusahan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telahdibuat dengan kreditor.
3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.

2.5  JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
1. Berdasarkan pemberitahuan :
- Disclosed Factoring atau juga di sebut dengan Negofication factoring.
Adalah pengalihan piutang pada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer).
- Undisclosed atau juga di sebut dengan non-notafikation factoring.
Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.
2. Berdasarkan penanggulangan resiko:
- Recourse Factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
- Without recorse factoring
Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah di alihkan oleh klien.
3. Berdasarkan pelayanan
- Full Service Factoring
Yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan. Misalnya, urusan administrasi penjualan (sale ladger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.


- Finance Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih.
- Bulk Factoring
Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap di lakukan oleh klien dan proteksi kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
- Maturity factoring
Berbeda dengan jenis factoring yang telah di jelaskan di atas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka.dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak di perlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.
4. Berdasarkan pembayaran kepada klien
- Advanced payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya 80% dari nilai factur.
- Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas di atas.

2.6  KEUNTUNGAN ANJAK PIUTANG
Keuntungan yang diperoleh oleh semua pihak adalah sebagai berikut:
1. Bagi perusahaan Anjak piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b. Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur.
c. Membantu manajemen pihak kredotor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditor (klien)
a. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b. Memperbaiki system administrasi yang semrawut
c. Memperlancar kegiatan usaha dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi keusaha lainnya.
3. Bagi debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan beragai cara.

2.7  Dasar Hukum Anjak Piutang
       Aturan hukum yang ada di indonesia mengenai hal ini hanyalah diketemukan didalam keputusan presiden republik indonesia nomor 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988 lembaran negara republik indonesia nomor 93 tahun 1988 jis. Surat keputusan menteri keuangan nomor: 448/KMK. 06/2002, jis. Syrat keputusan menteri keuangan nomor: 172/KMK. 06/2002 mengtur mengenai perusahaan pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang hanyalah dtemukan sebagai salah satu hukum administrasi yang mengatur keberadaan kegiatan kegiatan perusahaan pembiaayaan dengan demikian terlihat pengaturan hukum dibidang lembaga anjak piutang itu terlihat masih sangat sederhana dan belum lengkap.
Pengertian yang ada mengenai anjak iutang atau factoring masih dalam bentuk keputusan mentri keuangan nomor 1251/ KMK. 013/ 1988 jis nomor. 448/KMK. 017/ 2000 tanggal 27 oktober 2000 pada pasal 1 hruf E adalah ”kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta kepengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luara negri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan ketentuan surat keputusan mentri keuangan nomor 172/ KMK. 06/ 2002. Yang menyatakan kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:
a. Pembelian dan/ atau pengalihan; serta
b. Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
       Ketentuan tersebut ditujukan kepada lembaga pembiayaan yang boleh menggunakan usaha anjak piutang ini berdasarkan kepuusan presiden nomor. 61 tahun 1998 tanggal 20 desember 1998 pada pasal 3 ayat 1 yaitu jenis kegiatan dan pembiayaan ini dapa dlakukan oleh pembiayaan, lembaga keuangan bank dan bukan bank.

2.8  Jenis jenis anjak piutang
1. full service factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang ,baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayan.
2. recourse factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan yang meliputi hampir semua jasa jasa bank anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak dibayarnya tagihan.
3. Bull factoring
Yaitu bentuk bentuk perlayanan clien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberi tahuan jatuh tempo pada nasabah atau costumer/ sedangkan jasa- jasa seperti proteksi sredit, seles ledger administration, dan penagihan tidak diperlukan.
4. Matury factoring
Yaitu bentuk perlayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penh atas penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi atas piutang.
5. Agenci factoring
Bentuk factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan enjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas kepenagihan piutang tersebut.
6. Invoice discouting
Klien dalam hal ini hanya membutuhkan jasapembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
7. Undisclosed factoring
Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampaidengan persentase tertentu(biasanya 80%)dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai resiko kredit.
Pada dasarnya kegiatan usaha anjak piutang merupakan bidang usaha yang relative baru diindonesia. Eksistensinya dimulai sejak adanya paket kebijaksanaan 20 desember 1988 atau pakdes 20,1988 sesuai dengan keppres NO.61 tahun 1988 dan keputusan menteri keuangaan NO.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desmber 1988 dimana jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan wajib ditetapkan sebagai berikut :
1. Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 2 miliar.
2. Perusahaan patungan Indonesia –asing sebesar Rp 8 miliar.
3. Koperasi sebesar Rp 2 miliar

2.9  Mekanisme anjak piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terhadap 3 pelaku utaama yang terlibat antara lain:
1. Perusahaan anjak piutang atau factor adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2. Klien atau suplier adalah pihak yang mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
3. Nasabah atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Mekanisme anjak piutang ada 2,yaitu:
1. Tanpa factor atau tradisional piutang tersebut
2. Dengan jasa non pembiayaan atau non financing services
penyediaan jasa non pembiayaan merupakan jasa untuk melayani kepentingan kredit klien atau suplier.produk jasa non pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain:
a. investasi kredit (credit investigation)
b. sales ledger administration atau salae accounting
c. pengawasan kredit dan penagihan nya
d. perlindungan terhadap resiko kredit
e. penagihan
       Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang atau perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan daengan pihn kreditur (pihak yang punya piutang).
       Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya- biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari :
1.      Jasa penagihan (servis darge)
Yaitu biaya yang dibebankan oeh perusahaan anjak piuang kepada kliennya, yang dikenal dengan isilah fee dan besarnya di hitung kepada presentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikn tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2.      Biaya administrasi.
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah malakukan pengelolahan perusahaan kredior oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.

2.10     Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
       Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
       Kelemahan dibidang manajemen atau pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
       Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
• Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
• Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan kredit standing perusahaan .
• Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
· Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
· Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
• Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

2.11     Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang
       Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2.      Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3.      Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4.      Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).






BAB III
KESIMPULAN



3.1 Kesimpulan
       Anjak piutang (factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Kemudian dari peran lembaga anjak piutang dalam ekonomi, Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha.
       Kelemahan dibidang manajemen atau pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Kenyataan selama ini banyak ancer usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
       Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.
       Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan Undisclosed/ Non Notification Factoring dan Disclosed/ Notification Factoring. Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) adalah perusahaan yang kesulitan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) dan Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar, tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang, perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru, dan anjak piutang dapat memperbaiki ancer penagihan supaya penagihan lancar dan tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).

3.2 Saran
       Lembaga Pembiayaan Anjak Piutang merupakan lembaga keuangan yang tergolong baru di Indonesia. Melihat banyaknya perusahaan yang merugi akibat manajemen dan piutang yang macet, setidaknya anjak piutang dapat menjadi pilihan alternative dalam pengelolaan perusahaan. Kami menyarankan agar perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan keuangan atau perusahaan yang memiliki sangkut paut dengan piutang agar memanfaatkan jasa anjak piutang dalam menjalankan dan mengelola usahanya, guna menjamin kelangsungan usahanya.
























DAFTAR PUSTAKA

Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru. (2006). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Kasmir. (2010). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Rajawali Pers.
Pandi, Frianto, dkk, lembaga keuangan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Libis, K, Suhrawardi, hukum ekonmi islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.






















MAKALAH
Tentang
ANJAK PIUTANG

Dosen Pengampuh :
 (Alkusani,SE,MM)
Description: UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
Oleh :
WULANSARI INDAH                                                     14.311.089
ARINTIO VANDA                                                            14.311.095
VIVIANA MILYANI                                                         14.311.109
NUZULUL ILMAH                                                          14.311.083

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK

TAHUN AKADEMIK 2016-2­­­017

0 komentar:

Posting Komentar